Oleh: Taufik Maulana *)
Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri masih lemah. Kondisi demikian tidak
sebanding dengan antusiasme menjadi TKW. Berharap dapat memperbaiki
ekonomi keluarga serta berharap mendapat upah yang besar banyak remaja
dan ibu rumah tangga memilih bekerja sebagai pembantu rumah tangga di negeri
orang.
Untuk hal tersebut, maka kita perlu memberikan perlindungan tenaga kerja
wanita. Resiko besar menghadang, baik berupa siksaan, pemerkosaan sampai
kehilangan nyawa.
Bahkan tidak jarang mereka bekerja bertahun-tahun tanpa upah dan
pulang tanpa nyawa bahkan menderita cacat seumur hidup. Pulang dengan tubuh dan
hati terkoyak korban pelecehan tidak dapat menggoyahkan niat menjadi TKW.
Kekerasan Yang Selalu Berulang
Korban Tenaga kerja wanita yang disiksa, dibunuh oleh majikan hampir
selalu ada dan disiarkan berulang di berbagai media. Pemerintah hampir selalu
ikut turun tangan dan angkat bicara. Namun ironisnya kejadian tersebut selalu
terulang dan TKW terlanjur menjadi korbannya.
Kekerasan, pelecehan dan perampasan hak TKW ternyata masih belum mampu
menjadikan Pemerintah memberikan perlindungan tenaga kerja wanita rasa aman dan
nyaman dalam bekerja.
Pemerintah hanya mampu menjadi mediator sesaat dalam hal perlindungan tenaga
kerja wanita saat mereka bermasalah perindividu per kasus. Bukti ketidak
seriusan pemerintah dalam memberi perlindungan tenaga kerja wanita adalah
terjadinya kekerasan berulang pada TKW yang ada di luar negeri.
Perlindungan berupa payung Hukum Yang Jelas
Perlindungan tenaga kerja wanita yang diberikan pemerintah tidak seindah
memberi gelar Pahlawan devisa yang tidak berarti apa-apa bagi mereka para TKW.
Para TKW perlu suatu jaminan perlindungan berupa payung hukum yang adil yang
harus diberikan pemerintah dalam bentuk MoU yang jelas dan legal.
Pemerintah harus serius menangani masalah ini agar tidak berulang terjadi
dan seakan tidak mampu mengurai benang kusut masalah yang dihadapi TKW.
Pemerintah melalui Menlu dan Dubes serta Depnaker, Menkumham, hendaknya mau
duduk bersama merumuskan upaya payung hukum perlindungan tenaga kerja
wanita yang akurat sebelum menanda tangani kerja sama dengan negara lain untuk
pengiriman TKW.
Siapkan SDM TKW yang Kompeten
Tenaga kerja wanita yang bekerja di luar negeri banyak yang menjadi
bulan-bulanan kekerasan dan pelecehan sex serta perampasan hak oleh majikannya.
Kondisi demikian seharusnya menjadikan pemerintah untuk memikirkan solusi apa
yang tepat.
Memperbaiki sistem dan penyiapan SDM yang akan menjadi TKW dirasa sangat
perlu. Selama ini para TKW yang berangkat sebagian besar adalah dari mereka
yang memiliki pendidikan dan ketrampilan yang pas-pasan. Sehingga tujuan
bekerja adalah hanya memasuki sektor non formal menjadi pembantu rumah
tangga.
Kemungkinan akan menjadi lain jika para TKW yang ke luar negeri adalah
mereka yang memiliki pendidikan dan keahlian khusus. Upaya ini membantu mereka
mampu bersaing dan dapat bekerja dalam sektor formal yang memiliki payung hukum
dan perlakuan jelas dan bekerja secara profesional.
Pemberdayaan Perempuan
Melihat kekerasan yang selalu terjadi pada para TKW, sepertinya upaya
perlindungan tenaga kerja wanita masih belum efektif. Selama ini jika terjadi
kasus terhadap TKW pemerintah memang sebatas mengawal proses hukum yang terjadi
dinegara lain.
Namun ini bukan solusi karena di luar sana permasalahan kekerasan pada TKW
adalah ibarat gunung es. Perlu dicari solusi untuk mencegah para wanita
berbondong-bondong keluar negeri.
Membuat program pemberdayaan perempuan agar mereka dapat memiliki kompetensi
yang dapat membantu meningkatkan perekonomian keluarga.
Jika para wanita yang antusias menjadi TKW ini ada kegiatan yang mampu
membantu meringankan beban keluarganya dengan kemandirian mungkin mereka akan
lebih memilih berwirausaha dan bekerja di dalam negeri karena dekat dengan
keluarga dan jauh dari resiko penyiksaan .
*) Ketu DPD Sentra Reformasi Pekerja Nasional (SPRN) Kab. Cianjur
0 opmerkings:
Plaas 'n opmerking