VIVAnews - Anggota Komisi Pemilihan Umum Juri
Ardiantoro mengakui pihaknya terlambat karena belum mengesahkan regulasi
mengenai dana kampanye dalam pemilu sampai saat ini. Meskipun demikian,
Juri memastikan aturan tersebut tidak lama lagi akan diterbitkan.
"Juni sudah selesai. Kalau awal tidak mungkin. Segera minggu ini kami buka konsultasi publik misalnya ke media, NGO, partai, Bawaslu dan lain-lain. Kami ingin juga legalisasi Kemenetrian Hukum dan HAM," kata Juri dalam diskudi di kantor KPU, Jakarta, Jumat 31 Mei 2013.
Juri mengatakan KPU memerlukan waktu untuk menetapkan Peraturan KPU karena harus mendengarkan, mengakomodasi dan mempertimbangkan suara publik. Dan saat ini, katanya, proses itu dalam tahap finalisasi di internal KPU.
"Terakhir kami minta pendapat dengan DPR dan pemerintah karena itu diwajibkan. Mudah-mudahan tidak terlalu lama peraturan itu segera disahkan dan dipublikasi," ujarnya.
Juri menilai aturan undang-undang tentang dana kampanye tidak sejalan dengan sistem pemilu. Dia menjelaskan undang-undang pemilu menyatakan bahwa kegiatan kampanye menjadi tanggung jawab parpol sebagai peserta pemilu, namun praktiknya, yang aktif justru para calon legislatif (caleg)-nya.
"Perhatian KPU adalah menjembatani tanggung jawab partai untuk mendanai juga bagaimana mengatur satu kenyataan caleg pun dalam banyak hal lebih aktif dalam berkampanye," kata Juri. (umi)
"Juni sudah selesai. Kalau awal tidak mungkin. Segera minggu ini kami buka konsultasi publik misalnya ke media, NGO, partai, Bawaslu dan lain-lain. Kami ingin juga legalisasi Kemenetrian Hukum dan HAM," kata Juri dalam diskudi di kantor KPU, Jakarta, Jumat 31 Mei 2013.
Juri mengatakan KPU memerlukan waktu untuk menetapkan Peraturan KPU karena harus mendengarkan, mengakomodasi dan mempertimbangkan suara publik. Dan saat ini, katanya, proses itu dalam tahap finalisasi di internal KPU.
"Terakhir kami minta pendapat dengan DPR dan pemerintah karena itu diwajibkan. Mudah-mudahan tidak terlalu lama peraturan itu segera disahkan dan dipublikasi," ujarnya.
Juri menilai aturan undang-undang tentang dana kampanye tidak sejalan dengan sistem pemilu. Dia menjelaskan undang-undang pemilu menyatakan bahwa kegiatan kampanye menjadi tanggung jawab parpol sebagai peserta pemilu, namun praktiknya, yang aktif justru para calon legislatif (caleg)-nya.
"Perhatian KPU adalah menjembatani tanggung jawab partai untuk mendanai juga bagaimana mengatur satu kenyataan caleg pun dalam banyak hal lebih aktif dalam berkampanye," kata Juri. (umi)
0 opmerkings:
Plaas 'n opmerking