Kepastian palsunya surat datang langsung dari Kementerian
Pendidikan melalui Plt. Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan, Dr. Ing.
Ir. Yul Yunazwin Nazarudin dan disebarluaskan melalui website kementrian
pendidikan dengan nomer surat
8825/P3/LL/2013. Dalam surat itu
ditegaskan, bahwa PDSP tidak pernah mengirimkan surat tentang pendataan
pendidikan ke Dinas Pendidikan Kota dan Kabupaten seluruh Indonesia.
Pihaknya juga meminta, agar Dinas Pendidikan di Kabupaten
berhati-hati dan tidak mengubris soal rencana pendataan pendidikan yang ada di
dalam surat palsu kementerian pendidikan tersebut. Hingga saat ini, pihak
kemenetrian masih melakukan pelacakan dan meminta agar informasi tentang surat
palsu ini bisa disebarluaskan.
Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan Mukharom saat akan
dikonfirmasi masalah surat edaran palsu tersebut, hingga saat ini belum bisa
dihubungi. Belum diketahui, apakah Dinas Pendidikan Cianjur menerima atau tidak
surat edaran palsu dari kementrian itu.
Dilain pihak, Ketua Komisi IV DPRD Cianjur Jimmy Perkasa Has
saat dimintai tanggapannya, meminta agar Dinas menindaklanjuti surat edaran
tentang modus penipuan kegiatan pendataan. “Dinas harus segera menyebarkan
informasi itu ke seluruh Kapusindik yang ada di Cianjur, sehingga tidak ada
korban yang terjerat dengan surat palsu itu,” katanya. (rustandi)
0 opmerkings:
Plaas 'n opmerking